Writer Should Know

Berikut tar gw mau ngerangkum twitnya @windyariestanty (dapet dari fav tweetnya @yuska77) tentang beberapa hal yang musti diketahui sama penulis (hubungannya sama penerbit), here they are...

#writerShouldKnow that...
1. Kalau dulu angka keramat: 3000 buku terjual /tahun, itu sudah dianggap bestseller. Hari ini, angka keramatnya berbeda.
2. Umumnya, royalti dibayarkan setiap 6 bulan sekali untuk setiap judul dan sudah dipotong pajak.
3. Ketika buku naik cetak, penulis berhak mendapatkan uang muka royalti. Besarnya pun berbeda di setiap penerbit.
4. Penerbit wajib melaporkan penjualan buku kpd penulis. Laporan penjualan biasanya berbarengan dgn surat pemberitahuan royalti.
5. Penulis berhak tahu berapa bukunya yang telah terjual, juga wajib untuk memikirkan, bagaimana agar bisa terjual lebih.
6. Tugas penulis tidak berhenti ketika tulisan selesai. Penulis pun wajib memikirkan cara mempromosikannya.
7. Royalti berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan ke orang yang ditunjuk oleh si penulis.
8. Selain royalti, di SPPB juga disebutkan jumlah buku untuk cetakan pertama. INGAT: ini juga berbeda di setiap penerbit
9. Selain royalti, hal lain yg jadi hak penulis adalah HAK CIPTA. Ini mengikat selamanya&membuat penulis menjadi abadi.
10. Apabila dalam SPPB dinyatakan hak cipta buku tersebut adalah milik penerbit /pihak lain, I suggest you guys to say NO.
11. SPPB berlaku sampai penulis berniat menarik hak terbit buku tersebut dari penerbit bersangkutan.
12. Apabila buku kalian cetak ulang, maka berlaku mutatis mutandis. Artinya berlaku sama dengan sebelumnya.

Demikian rangkumannya. Semoga bermanfaat yah ;)

0 komentar:

Posting Komentar